DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN SAKSI A DE CHARGE DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA
PENGARANG:MUHAMMAD ZIDANNE FAQIH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-02-26


Kedudukan saksi a de charge dalam persidangan tindak pidana narkotika dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah saksi a de charge dapat memberikan keterangan dalam persidangan tindak pidana narkotika serta untuk mengkaji kesesuaian keterangan saksi a de charge dengan ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan implikasinya terhadap proses pembuktian di persidangan. Permasalahan ini menjadi penting mengingat praktik persidangan perkara narkotika sering kali didominasi oleh keterangan aparat penegak hukum sebagai saksi a charge, sehingga berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam pemenuhan hak pembelaan terdakwa.

Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang relevan. Analisis bahan hukum dilakukan secara deskriptif-analitis dengan metode preskriptif guna memberikan penilaian hukum terhadap permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif saksi a de charge memiliki kedudukan hukum yang sama dengan saksi yang diajukan oleh penuntut umum dan merupakan alat bukti yang sah sepanjang memenuhi syarat formil dan materil sebagaimana diatur dalam KUHAP. Dalam persidangan tindak pidana narkotika, keterangan saksi a de charge berfungsi sebagai instrumen penyeimbang pembuktian untuk menjamin prinsip fair trial dan equality before the law. Namun

xii

demikian, dalam praktik peradilan, keterangan saksi a de charge sering kali dinilai secara kurang objektif atau dikesampingkan oleh hakim. Selain itu, ketentuan Pasal 131 Undang-Undang Narkotika masih mengandung kekaburan norma yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap posisi saksi a de charge, sehingga diperlukan penafsiran yang proporsional agar tidak bertentangan dengan asas legalitas dan keadilan substantif.

Kata Kunci (Keyword) : Saksi A De Charge, Pembuktian, Tindak Pidana Narkotika, KUHAP, Pasal 131 Undang-Undang Narkotika.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI