DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENILAIAN HAKIM TERHADAP CARA HIDUP SAKSI DALAM ACARA PEMERIKSAAN BIASA PERKARA PIDANA | |
| PENGARANG | : | MAHATHIR MUHAMMAD | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-01 |
Penelitian ini menganalisis ketentuan Pasal 185 ayat (6) huruf d KUHAP yang mewajibkan hakim memperhatikan “cara hidup dan kesusilaan saksi” dalam menilai keterangannya. Frasa “cara hidup” bersifat kabur dan berpotensi menimbulkan penafsiran subjektif serta diskriminasi dalam praktik peradilan pidana. Penelitian normatif ini bertujuan untuk: (1) merumuskan kriteria objektif “cara hidup saksi” yang relevan dalam acara pemeriksaan biasa perkara pidana, dan (2) menganalisis apakah masa lalu saksi dapat dianggap sebagai bagian dari cara hidup yang sah dijadikan dasar pertimbangan putusan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa “cara hidup” dalam konteks pembuktian harus dibatasi pada aspek yang secara langsung berkaitan dengan kredibilitas dan integritas saksi, seperti riwayat kepatuhan hukum (terutama terkait kejujuran), konsistensi perilaku, independensi, dan sikap rasional selama persidangan. Aspek subjektif seperti latar belakang sosial, ekonomi, atau pilihan hidup pribadi yang tidak relevan tidak boleh mengurangi bobot kesaksian. Masa lalu saksi dapat dipertimbangkan hanya jika membentuk pola berkelanjutan yang memiliki hubungan langsung dengan penilaian kebenaran keterangannya dalam perkara yang diperiksa.
Disimpulkan bahwa ketiadaan batasan normatif yang jelas berisiko menyebabkan penilaian yang diskriminatif dan merusak prinsip persamaan di hadapan hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegasan kriteria melalui pedoman teknis peradilan guna membatasi subjektivitas hakim. Selain itu, hakim wajib menguraikan secara argumentatif dalam pertimbangan putusan apabila menggunakan faktor cara hidup saksi, demi menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan substantif dalam sistem peradilan pidana.
Kata Kunci: Cara Hidup Saksi, KUHAP, Penilaian Hakim, Pembuktian Pidana,
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI