DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA RUMAH YANG OBJEK TANAHNYA MILIK SALAH SATU PIHAK | |
| PENGARANG | : | DHAVINA NUR AMALIA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-02 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri
atau suami sebagai pemegang hak atas tanah dalam perkawinan serta mengkaji
kedudukan hak atas rumah yang dibangun di atas tanah bawaan dalam pembagian
harta bersama setelah perceraian. Permasalahan ini penting dikaji karena dalam
praktik sering terjadi perbedaan penafsiran mengenai status tanah dan bangunan
dalam perkawinan, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara suami dan istri.
Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan
hukum yang membedakan antara harta bawaan dan harta bersama guna menjamin
kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan
pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan
hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan
Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Kompilasi Hukum Islam. Adapun bahan
hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan artikel hukum yang relevan dengan
hukum perkawinan dan hukum agraria. Teknik pengumpulan bahan hukum
dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara
kualitatif dengan penalaran yuridis.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang
hak atas tanah dalam perkawinan telah diatur secara normatif melalui pengakuan
terhadap harta bawaan dan harta bersama. Hak atas tanah yang merupakan harta
bawaan tetap berada di bawah penguasaan pemiliknya, sedangkan rumah yang
dibangun di atas tanah bawaan selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai
harta bersama sepanjang diperoleh melalui kontribusi bersama. Dalam hal
perceraian, pembagian harta bersama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang
berlaku tanpa menghilangkan status tanah sebagai harta bawaan, sehingga tercipta
kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Harta Bawaan, Harta
Bersama, Perkawinan
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI