DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PEMBAGIAN HARTA BERSAMA BERUPA RUMAH YANG OBJEK TANAHNYA MILIK SALAH SATU PIHAK
PENGARANG:DHAVINA NUR AMALIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-02


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap istri 

atau suami sebagai pemegang hak atas tanah dalam perkawinan serta mengkaji 

kedudukan hak atas rumah yang dibangun di atas tanah bawaan dalam pembagian 

harta bersama setelah perceraian. Permasalahan ini penting dikaji karena dalam 

praktik sering terjadi perbedaan penafsiran mengenai status tanah dan bangunan 

dalam perkawinan, yang berpotensi menimbulkan sengketa antara suami dan istri. 

Oleh karena itu, diperlukan pemahaman yang komprehensif mengenai pengaturan 

hukum yang membedakan antara harta bawaan dan harta bersama guna menjamin 

kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan 

pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan 

hukum primer yang digunakan meliputi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 

tentang Perkawinan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan 

Dasar Pokok-Pokok Agraria, serta Kompilasi Hukum Islam. Adapun bahan 

hukum sekunder berupa jurnal ilmiah dan artikel hukum yang relevan dengan 

hukum perkawinan dan hukum agraria. Teknik pengumpulan bahan hukum 

dilakukan melalui studi kepustakaan, sedangkan analisis dilakukan secara 

kualitatif dengan penalaran yuridis.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang 

hak atas tanah dalam perkawinan telah diatur secara normatif melalui pengakuan 

terhadap harta bawaan dan harta bersama. Hak atas tanah yang merupakan harta 

bawaan tetap berada di bawah penguasaan pemiliknya, sedangkan rumah yang 

dibangun di atas tanah bawaan selama perkawinan dapat dikategorikan sebagai 

harta bersama sepanjang diperoleh melalui kontribusi bersama. Dalam hal 

perceraian, pembagian harta bersama dilakukan sesuai ketentuan hukum yang 

berlaku tanpa menghilangkan status tanah sebagai harta bawaan, sehingga tercipta 

kepastian hukum dan keadilan bagi para pihak.

Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Hak Atas Tanah, Harta Bawaan, Harta 

Bersama, Perkawinan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI