DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PELAKSANAAN SIDANG ISBAT NIKAH DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA (STUDI DI DESA BI-IH KECAMATAN KARANG INTAN KABUPATEN BANJAR)
PENGARANG:MAULIDA YANTI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-03


ABSTRAK

Maulida Yanti, Februari 2026 PELAKSANAAN SIDANG ISBAT NIKAH DI LUAR GEDUNG PENGADILAN AGAMA (STUDI DI DESA BI-IH KECAMATAN KARANG INTAN KABUPATEN BANJAR). Skripsi, Program Sarjana Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 100 halaman. Pembimbing Utama Ibu Dr Hj Yulia QamariyantiS.H. M.Hum.

        Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis legalitas hukum pelaksanaan sidang Isbat nikah di luar gedung Pengadilan Agama serta mengidentifikasi faktor-faktor yang mendorong masyarakat mengajukan permohonan Isbat nikah di Desa Bi-ih, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh masih banyaknya perkawinan yang dilakukan secara agama tanpa pencatatan negara, sehingga menimbulkan permasalahan hukum terkait kepastian status perkawinan, status anak, dan administrasi kependudukan. Kondisi geografis dan keterbatasan ekonomi masyarakat turut memperkuat urgensi pelaksanaan Isbat nikah di luar gedung pengadilan sebagai upaya mendekatkan akses keadilan.

        Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris dengan sifat deskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan sosiologis. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara kualitatif untuk menggambarkan pelaksanaan sidang Isbat nikah di luar gedung Pengadilan Agama serta faktor penyebab pengajuan Isbat nikah.

        Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan sidang Isbat nikah di luar gedung Pengadilan Agama di Desa Bi-ih memiliki dasar hukum yang sah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sidang ini memberikan kemudahan akses keadilan bagi masyarakat yang terkendala jarak dan biaya. Faktor utama pengajuan Isbat nikah meliputi rendahnya kesadaran hukum, keterbatasan ekonomi, sulitnya akses ke Kantor Urusan Agama, serta kebutuhan akan kepastian hukum dalam pengurusan administrasi kependudukan.

Kata Kunci (Keyword):Isbat nikah, perkawinan tidak tercatat,

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI