DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM FRASA “PERBUATAN TERCELA” DALAM PASAL 7A UNDANG UNDANG DASAR TAHUN 1945 SEBAGAI DASAR PEMAKZULAN PRESIDEN | |
| PENGARANG | : | ADILA DIFA PUTRA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-12 |
Penelitian ini mengkaji kepastian hukum frasa “perbuatan tercela” dalam Pasal 7A UUD 1945 sebagai dasar pemakzulan Presiden. Frasa tersebut menjadi permasalahan karena tidak memiliki batasan dan definisi yang jelas, sehingga menimbulkan kekaburan norma (vague norm) dan membuka peluang bagi penafsiran subjektif serta penyalahgunaan politik. Dalam sistem negara hukum yang menegakkan prinsip rule of law, setiap norma hukum harus dirumuskan secara tegas dan pasti agar dapat diterapkan secara adil, konsisten, dan tidak multitafsir.
Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketidakjelasan makna “perbuatan tercela” bertentangan dengan asas kepastian hukum dan berpotensi melemahkan mekanisme pemakzulan Presiden. Oleh karena itu, diperlukan penafsiran konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi atau pembentukan norma hukum pelaksana yang menjelaskan kriteria hukum dari perbuatan tercela, agar proses pemakzulan berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan supremasi konstitusi dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Kata Kunci ( Keyword ) : Kepastian Hukum, Perbuatan Tercela, Pemakzulan Presiden.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI