DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN TERHADAP MEREK TERKENAL DI INDONESIA (STUDI KASUS PADA MEREK ARC'TERYX) | |
| PENGARANG | : | AMALIA KARTIKA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-12 |
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, untuk mengetahui bagaimana kedudukan merek terkenal dalam UU Merek di Indonesia dan kedua, untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap merek terkenal dalam kasus merek Arc’teryx. Metode yang digunakan penelitian hukum normatif. Hasil penelitian: Pertama, merek terkenal memperoleh perlindungan khusus dalam sistem hukum Indonesia melalui Pasal 21 ayat (1) huruf b dan c UU Merek, yang melarang pendaftaran merek yang menyerupai merek terkenal, baik untuk barang atau jasa sejenis maupun tidak sejenis. Ketentuan ini sejalan dengan Paris Convention dan TRIPs Agreement yang mewajibkan perlindungan serupa bagi pemilik merek terkenal. Kedua, Arc’teryx terbukti memiliki reputasi dan pengakuan luas, sehingga upaya pendaftaran oleh pihak yang tidak berhak seperti pemohon asal Tiongkok yang menggunakan nama identik, hal tersebut merupakan bentuk pemboncengan ketenaran dan berpotensi menyesatkan konsumen. Tindakan tersebut memenuhi unsur itikad tidak baik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (3) UU Merek, sehingga pendaftaran merek tersebut layak dibatalkan demi menjaga kepastian hukum dan melindungi pemilik merek yang sah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI