DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PRINSIP INDEPENDENSI KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI SETELAH BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2019 | |
| PENGARANG | : | NURUL FAIZAH | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-16 |
Perubahan kedudukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 menimbulkan perdebatan mengenai prinsip independensi lembaga tersebut, terutama dengan hadirnya Dewan Pengawas sebagai organ baru. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kekhawatiran bahwa perubahan tersebut berpotensi memengaruhi kemandirian KPK dalam menjalankan fungsi penindakan dan pencegahan korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan kedudukannya setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 serta implikasinya terhadap prinsip independensi KPK. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, menggunakan bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perubahan status KPK menjadi bagian dari rumpun kekuasaan eksekutif dan pembentukan Dewan Pengawas membawa konsekuensi terhadap mekanisme kerja dan pengawasan internal lembaga. Meskipun dimaksudkan untuk memperkuat akuntabilitas, pengaturan tersebut berpotensi memengaruhi ruang gerak independensi KPK, khususnya dalam kewenangan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang kini memerlukan persetujuan Dewan Pengawas.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI