DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Kebijakan Hukum Pidana Ganja Medis Antara Indonesia dan Australia | |
| PENGARANG | : | RIZKA FEBRIANA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-25 |
Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan bagaimana sistem hukum Indonesia dan Australia dalam mengatur penggunaan ganja medis dan mencari tahu kebijakan hukum pidana apa yang proporsional untuk mengatur ganja medis di Indonesia. Penelitian dilakukan dengan menggunakan metode normatif melalui pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukan: Pertama, Indonesia belum memiliki aturan yang spesifik mengenai penggunaan ganja medis. Aturan larangan penggunaan ganja sebagai obat terletak pada Undang-Undang Narkotika yang mengklasifikasikan ganja sebagai narkotika golongan I. Kedua, Australia memberikan aturan spesifik mengenai ganja medis mulai dari aturan budidaya, akses, serta penggunaannya. Regulasi tentang ganja medis di Australia diatur seketat mungkin guna memastikan ganja medis hanya dapat diakses oleh pasien yang membutuhkan dan tetap mengkriminalisasi penyalahgunaan ganja untuk rekreasi. Ketiga, Kebijakan hukum pidana terkait ganja medis dapat dibentuk dengan lebih proporsional dengan menggabungkan pendekatan kesehatan dan pendekatan hukum pidana untuk tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekaligus memenuhi fungsi hukum untuk melindungi masyarakat.
Kata Kunci : Ganja Medis, Kebijakan hukum pidana, Narkotika, Perbandingan Hukum
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI