DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pertanggungjawaban Pidana Bagi Penyandang Disabilitas Mental Dan Intelektual Dengan Penyandang Disabilitas Fisik | |
| PENGARANG | : | AMALLIA AMANDA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-25 |
Penyandang disabilitas mental-intelektual, dengan penyandang disabilitas fisik-sensorik keduanya masuk kedalam golongan kelompok rentan, walaupun begitu dalam pertanggungjawaban pidana keduanya berada diposisi yang berbeda. Penyandang disabilitas mental-intelektual secara gangguan mengalami masalah dalam fungsi sistem kognitifnya, yang mana mengakibatkan kelompok ini sulit dalam mengilhami dan memahami unsur kesalahan dari tindakannya, dimana unsur keslalahan sebagai unsur tindak pidana harus terpenuhi agar sebuah tindakan dianggap sebagai tindak pidana. Maka dalam peraturan yang berlaku menyebutkan pelaku yang saat melakukan tindakan diketahui menyandang disabilitas mental-intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan, dan dalam kasus disabilitas mental-intelektual nya ada pada tingkat sedang hingga tinggi tidak dipidana, karena dianggap tidak mampu untuk mempertanggungjawabkan tindakannya sebagaimana asas ”tiada pidana tanpa kesalahan”.
Disisi lain penyandang disabilitas fisik-sensorik tidak memiliki masalah dalam fungsi kognitifnya sebagaimana kelompok sebelumnya, pertanggungjawaban pidana umumnya disamakan dengan pelaku tanpa gangguan. Walaupun begitu sebagai bagian dari kelompok rentan penyandang disabilitas fisik-sensorik memiliki hak khusus yang wajib dipenuhi oleh aparat penegak hukum dalam proses hukum, seperti pendampingan, sarana-prasarana penunjang, juru bahasa-penerjemah, dan yang lainnya, untuk menunjang aksesibilitas dan dirinya selama proses hukum berlangsung.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI