DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA LEMBAGA PELATIHAN KERJA MENGEMUDI DALAM KASUS KECELAKAAN ATAU PELANGGARAN CALON PENGEMUDI
PENGARANG:MARSA DHIYA ULHAQ
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-27


Penelitian ini mengkaji tanggung jawab pidana Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi dalam peristiwa kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh calon pengemudi selama proses pelatihan mengemudi. Permasalahan ini muncul karena hukum positif di Indonesia belum secara tegas mengatur kedudukan serta pertanggungjawaban pidana LPK Mengemudi dalam kegiatan pelatihan mengemudi di jalan, sehingga dalam praktik penegakan hukum tanggung jawab pidana lebih sering dibebankan kepada instruktur sebagai pihak yang secara langsung mendampingi kegiatan belajar mengemudi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis ketentuan hukum yang berkaitan dengan tanggung jawab pidana Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi serta mengkaji konstruksi pertanggungjawaban pidana yang dapat diterapkan apabila terjadi kecelakaan atau pelanggaran lalu lintas selama proses pelatihan mengemudi. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang bersifat evaluatif argumentatif. Pengumpulan bahan hukum dilangsungkan melalui studi kepustakaan dengan menelaah bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan permasalahan penelitian, yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian mengindikasikan bahwasanya pengaturan mengenai penyelenggaraan pelatihan mengemudi tidak diatur secara khusus dalam satu peraturan, melainkan tersebar dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 1994 tentang Pendidikan Mengemudi Kendaraan Bermotor. Secara normatif, instruktur merupakan pihak yang memiliki tanggung jawab langsung terhadap kegiatan belajar mengemudi karena berperan sebagai pengawas dan pengendali selama proses pelatihan berlangsung. Namun demikian, berdasarkan perkembangan hukum pidana yang mengakui korporasi sebagai subjek hukum pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 45 sampai dengan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) Mengemudi juga berpotensi dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti terdapat kelalaian institusional, kegagalan pengawasan, atau kebijakan lembaga yang menyebabkan terjadinya kecelakaan lalu lintas selama proses pelatihan mengemudi.

 

Kata kunci (keyword): pertanggungjawaban pidana, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) mengemudi, kecelakaan lalu lintas, calon pengemudi, korporasi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI