DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENYITAAN PROPERTI MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRENOVASI MENGGUNAKAN UANG HASIL TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG | |
| PENGARANG | : | CHANDRA SURYA DHARMA HENDRATA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-28 |
Chandra Surya Dharma Hendrata. Maret 2026. PENYITAAN PROPERTI MILIK
PIHAK KETIGA YANG DIRENOVASI MENGGUNAKAN UANG HASIL
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG. Skripsi, Program Sarjana Program Studi
Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 63 halaman. Pembimbing:
Muhammad Azianor Ilmy, S.H., M.H.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk mengetahui untuk mengetahui pengaturan
penyitaan properti milik pihak ketiga yang direnovasi menggunakan uang hasil tindak
pidana pencucian uang dan untuk mengetahui proses penyitaan properti milik pihak
ketiga yang direnovasi menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang.
Penelitian ini merupakan hukum normatif, dengan cara menginventarisir peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang penyitaan properti yang diperbaharui
menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang.
Menurut hasil penelitian skripsi ini menunjukan bahwa: Pertama, mengenai
Pengaturan penyitaan properti milik pihak ketiga yang direnovasi menggunakan uang
hasil TPPU dalam perkara pidana umum didasarkan pada sinergi antara Pasal 39
KUHAP dan Pasal 5 UU TPPU, penggunaan pengaturan tersebut pada akhirnya
menuntut penegak hukum untuk jeli dan cermat dalam memilih pengaturan mana yang
akan digunakan berdasarkan ada atau tidaknya unsur patut menduga oleh pihak ketiga
pemilik properti. Kedua, proses penyitaan properti yang diperbaharui menggunakan
uang hasil tindak pidana pencucian uang, secara singkat proses penyitaan properti
yang diperbaharui menggunakan uang hasil tindak pidana pencucian uang dijelaskan
dengan tahap-tahap berikut : 1.Laporan atau Informasi Awal 2.Penyelidikan dan
Penyidikan 3.Permintaan Persetujuan Penyitaan kepada Pengadilan Negeri 4.
Penetapan Persetujuan Penyitaan oleh Pengadilan Negeri 5.Permohonan dan
Penerbitan Surat Perintah Penyitaan oleh Penyidik 6. Pelaksanaan Tindakan Penyitaan
7.Penyimpanan dan Pengamanan Benda Sitaan 8. Penyerahan Berkas Perkara dan
Barang Bukti kepada Jaksa Penuntut Umum 9.Persidangan di Pengadilan 10.Putusan
Hakim.11.Pelaksanaan Putusan Hakim. Tahap akhir dari proses penyitaan properti
milik pihak ketiga yang diperbaharui menggunakan uang hasil tindak pidana
pencucian uang ialah eksekusi putusan oleh kejaksaan berdasarkan putusan hakim,
yang berarti properti milik pihak ketiga bisa saja dirampas untuk negara oleh jaksa
demi mengganti kerugian negara atau sebalinya dibayarkannya uang pengganti
kerugian oleh terdakwa sehingga properti milik pihak ketiga yang disita dapat
dikembalikan dengan diterbitkannya berita acara pencabutan sita oleh kejaksaan
Kata Kunci: Penyitaan, Tindak Pidana Pencucian Uang
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI