DIGITAL LIBRARY



JUDUL:TINJAUAN HUKUM PASAL 116 AYAT (3) KUHAP TENTANG SAKSI A DE CHARGE SEBAGAI SAKSI YANG MENGUNTUNGKAN TERSANGKA NAMUN TIDAK DIMINTAI KETERANGAN OLEH PENYIDIK
PENGARANG:PUTRI NABILA HAFSARY
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-30


Pasal 116 ayat (3) KUHP (KUHP) merupakan ketentuan kunci yang menjamin tersangka berhak menghadirkan saksi yang mendukungnya (saksi de dakwaan) selama penyelidikan. Peraturan ini menunjukkan komitmen supremasi hukum untuk melindungi hak asasi manusia dan menjunjung tinggi prinsip-prinsip peradilan yang adil dan proses hukum yang semestinya dalam sistem peradilan pidana. Namun, dalam praktiknya, penyidik seringkali mengabaikan kewajiban mereka untuk menanyai dan memeriksa saksi de dakwaan yang diajukan oleh tersangka, sehingga menciptakan ketidakseimbangan dalam pengumpulan bukti dan melemahkan potensi hak pembelaan tersangka. Studi normatif ini meneliti jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada penyidik yang gagal memanggil atau menanyai saksi de dakwaan, serta konsekuensi hukum bagi dakwaan Jaksa Penuntut Umum ketika saksi tersebut tidak diperiksa selama penyelidikan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif, menggabungkan analisis peraturan perundang-undangan, kontekstual, dan berbasis kasus, menggunakan sumber hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif dan analitis. Temuan menunjukkan bahwa kegagalan untuk memeriksa saksi yang tidak bersalah melanggar baik Kitab Hukum Acara Pidana maupun prinsip perlindungan hak-hak tersangka. Meskipun Kitab Hukum Acara Pidana tidak secara eksplisit menetapkan sanksi khusus untuk pelanggaran Pasal 116 ayat (3), penyidik masih dapat dimintai pertanggungjawaban melalui sanksi administratif dan etika, dan dalam kasus tertentu, hukuman hukum lainnya. Selain itu, pengabaian saksi yang tidak bersalah tidak secara otomatis membatalkan dakwaan, tetapi dapat memengaruhi kualitas dan kekuatan bukti dan dapat digunakan sebagai dasar keberatan selama persidangan. Oleh karena itu, penguatan baik ketentuan peraturan maupun pengawasan mengenai kewajiban penyidik untuk memeriksa saksi yang tidak bersalah sangat penting untuk memastikan proses peradilan pidana yang adil, seimbang, dan melindungi hak asasi manusia.

Kata Kunci: KUHAP, Pasal 116 ayat (3), Saksi A De Charge, Penyidik, Fair Trial.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI