DIGITAL LIBRARY



JUDUL:IMPLIKASI GELAR PERKARA KHUSUS DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA
PENGARANG:BELLA RAHMAWATI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-31


Gelar perkara merupakan bagian integral dari sistem peradilan pidana terpadu yang berfungsi sebagai mekanisme pengawasan internal guna menjamin profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penyidikan tindak pidana. Salah satu bentuknya adalah gelar perkara khusus, yang dilakukan untuk menilai kecukupan alat bukti, prosedur penyidikan, serta menentukan arah tindak lanjut penanganan perkara, termasuk kemungkinan penghentian penyidikan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah hasil gelar perkara khusus dapat menjadi dasar penghentian penyidikan serta mengkaji upaya hukum yang tersedia terhadap penghentian penyidikan yang didasarkan pada rekomendasi gelar perkara khusus. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, melalui analisis terhadap KUHAP, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019, serta doktrin dan asas-asas hukum acara pidana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif, hasil gelar perkara khusus dapat menjadi dasar penghentian penyidikan apabila ditemukan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) KUHAP, yaitu tidak cukup bukti, peristiwa bukan tindak pidana, atau demi hukum. Gelar perkara khusus berfungsi sebagai forum formal untuk memastikan bahwa penghentian penyidikan dilakukan secara objektif dan sesuai dengan prinsip due process of law.

Kata kunci (keyword): Gelar Perkara Khusus, Penyidikan, KUHAP.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI