DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEPASTIAN HUKUM HAK MILIK TANAH WNI PASCA KONFLIK NORMA HARTA BERSAMA PERKAWINAN CAMPURAN | |
| PENGARANG | : | NUR SALSABILA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-03-31 |
Tujuan dan Kegunaan penelitian ini untuk mengkaji dan menganalisis penyelesaian konflik norma harta bersama dalam perkawinan campuran guna menjamin kepastian hukum hak milik tanah WNI, serta menelaah kekuatan hukum perjanjian perkawinan yang mengecualikan tanah sebagai harta bersama dalam kaitannya dengan asas kepemilikan tunggal sebagaimana diatur dalam UUPA. Metode Penelitian yang digunakan adalah hukum normatif yang bersifat perspektif guna mendapatkan jawaban rumusan masalah. Rumusan masalah pertama membahas Penyelesaian Konflik dari benturan 2 (dua) asas yaitu, Asas Harta Bersama yang ada didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Asas Kepemilikan atau Asas Nasionalitas yang ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria dalam menjamin Kepastian Hukum Tanah Hak Milik Warga Negara Indonesia. Rumusan masalah kedua membahas Kekuatan Hukum Perjanjian Perkawinan yang menjadi satu-satunya Upaya Hukum dalam penyelesaian konflik norma yaitu Perjanjian Perkawinan yang mengecualikan hak atas tanah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI