DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SKRIPSI PERAN DAN KOLABORASI POLISI MILITER DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM MENANGANI KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA TNI (STUDI KASUS WILAYAH KALIMANTAN SELATAN)
PENGARANG:HUSNA DHIYA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-03-31


Husna Dhiya. Banjarmasin, Desember 2025. PERAN DAN KOLABORASI

POLISI MILITER DAN KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DALAM

MENANGANI KASUS PEMBUNUHAN BERENCANA YANG

DILAKUKAN OLEH OKNUM ANGGOTA TNI (STUDI KASUS WILAYAH

KALIMANTAN SELATAN) Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum

Acara, Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat. Pembimbing Surjasni,

S.H., M.H.

ABSTRAK

Tindak pidana pembunuhan berencana merupakan kejahatan serius yang melanggar

hak asasi manusia, khususnya hak untuk hidup. Penanganan tindak pidana tersebut

menjadi lebih kompleks apabila dilakukan oleh anggota Tentara Nasional Indonesia

(TNI), karena melibatkan dua sistem penegakan hukum, yaitu hukum pidana umum

dan hukum pidana militer. Kondisi ini menuntut adanya peran dan kolaborasi yang

efektif antara Polisi Militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) agar

proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan

berkeadilan.Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran dan bentuk

kolaborasi antara Polisi Militer dan Polri dalam menangani kasus pembunuhan

berencana yang dilakukan oleh anggota TNI di wilayah hukum Banjarmasin, serta

mengidentifikasi hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian ini

merupakan penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif yang bersifat

deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan

aparat penegak hukum terkait, observasi lapangan, serta studi kepustakaan terhadap

peraturan perundang-undangan dan literatur yang relevan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara Polisi Militer dan Polri telah

dilaksanakan melalui koordinasi pada tahap penyelidikan, penyidikan,

pengumpulan alat bukti, hingga pelimpahan perkara ke Oditurat Militer. Namun,

dalam praktiknya masih ditemukan kendala berupa perbedaan prosedur,

keterbatasan koordinasi, dan perbedaan sistem hukum yang berlaku.

Pertanggungjawaban hukum terhadap anggota TNI yang terbukti melakukan tindak

pidana pembunuhan berencana dilaksanakan melalui sistem peradilan militer sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu,

diperlukan penguatan koordinasi dan sinergi antarlembaga guna meningkatkan

efektivitas penegakan hukum serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap

institusi penegak hukum.

Kata Kunci: Polisi Militer, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pembunuhan

Berencana, Anggota TNI, Peradilan Militer

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI