DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERKARA PIDANA KELAINAN SEKSUAL TANPA PERSETUJUAN (Studi Putusan Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby) | |
| PENGARANG | : | ALYA MONICA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-01 |
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual tanpa
persetujuan (non-konsensual) melalui Putusan Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby
yang dikenal sebagai kasus “Gilang Bungkus”. Kasus ini menggambarkan bentuk
kekerasan seksual baru berbasis manipulasi psikologis. Fokus penelitian meliputi
pertimbangan hukum hakim dan bentuk perlindungan hukum terhadap korban.
Permasalahan yang dikaji adalah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan
putusan serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Penelitian
ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doctrinal
research dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan
Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus, jenis dan
sumber bahan hukum mencakup Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier.
Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim masih menekankan
pembuktian formal dan kurang memperhatikan aspek sosial serta psikologis
korban. Perlindungan hukum bagi korban dewasa belum optimal karena UU TPKS
belum berlaku saat perkara diperiksa, sehingga diperlukan penerapan hukum yang
lebih progresif dan berpihak pada korban.
Kata Kunci (keyword): perlindungan hukum, kekerasan seksual, putusan
pengadilan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI