DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM KORBAN PERKARA PIDANA KELAINAN SEKSUAL TANPA PERSETUJUAN (Studi Putusan Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby)
PENGARANG:ALYA MONICA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-01


Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual tanpa

persetujuan (non-konsensual) melalui Putusan Nomor 2286/Pid.Sus/2020/PN Sby

yang dikenal sebagai kasus “Gilang Bungkus”. Kasus ini menggambarkan bentuk

kekerasan seksual baru berbasis manipulasi psikologis. Fokus penelitian meliputi

pertimbangan hukum hakim dan bentuk perlindungan hukum terhadap korban.

Permasalahan yang dikaji adalah pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan

putusan serta bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada korban. Penelitian

ini menggunakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian doctrinal

research dan bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan

Perundang-Undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan Kasus, jenis dan

sumber bahan hukum mencakup Bahan Hukum Primer, Sekunder dan Tersier.

Teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim masih menekankan

pembuktian formal dan kurang memperhatikan aspek sosial serta psikologis

korban. Perlindungan hukum bagi korban dewasa belum optimal karena UU TPKS

belum berlaku saat perkara diperiksa, sehingga diperlukan penerapan hukum yang

lebih progresif dan berpihak pada korban.

 

Kata Kunci (keyword): perlindungan hukum, kekerasan seksual, putusan

pengadilan.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI