DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN TERHADAP PEKERJA BERKAITAN TERJADINYA PENUTUPAN PERUSAHAAN (LOCK OUT) DILAKUKAN OLEH PENGUSAHA | |
| PENGARANG | : | ALPIANNOR | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-01 |
KataKunci:Perlindungan Hukum, Penutupan Perusahaan, Pengusaha
Tindakan penutupan perusahaan (lock out) yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha merupakan persoalan krusial dalam hubungan industrial di Indonesia. Praktik tersebut kerap menimbulkan ketidakadilan bagi pekerja, terutama dalam hal kehilangan pekerjaan, pemutusan hak atas upah, serta absennya kepastian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum yang tersedia bagi pekerja dalam menghadapi lock out, serta menelaah upaya hukum yang dapat ditempuh guna mempertahankan hak-haknya. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif. Sumber data terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini bersifat preskriptif, sehingga tidak hanya mendeskripsikan permasalahan hukum, tetapi juga memberikan rekomendasi normatif atas kelemahan sistem perlindungan yang ada. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap pekerja dalam konteks lock out masih lemah, baik dari aspek normatif (substansi hukum), institusional (peran lembaga), maupun substantif (pemenuhan hak secara konkret). Mekanisme penyelesaian sengketa, baik melalui jalur non-litigasi (bipartit, mediasi, konsiliasi) maupun jalur litigasi (Pengadilan Hubungan Industrial), belum mampu memberikan keadilan yang cepat, efektif, dan berpihak pada pekerja. Oleh karena itu, diperlukan reformulasi norma hukum yang lebih spesifik mengenai lock out, peningkatan kapasitas kelembagaan penegakan hukum ketenagakerjaan, serta kebijakan afirmatif untuk menjamin perlindungan pekerja dalam situasi ketidakpastian hubungan kerja. Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam konteks ini harus diwujudkan dalam kerangka hukum ketenagakerjaan yang berkeadilan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan ekonomi pengusaha dan hak dasar pekerja.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI