DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KETIDAKSESUAIAN LAPORAN HARTA KEKAYAAN APARATUR SIPIL NEGARA DALAM PERSFEKTIF HUKUM PIDANA
PENGARANG:SRI REJEKI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-07


ABSTRAK

 

     Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan LHKASN dalam sistem hukum Indonesia, mengkaji implikasi ketiadaan lembaga pengawas yang memiliki kewenangan verifikasi terhadap ketidaksesuaian LHKASN, serta menelaah penilaian ketidaksesuaian LHKASN dalam perspektif hukum pidana terkait pertanggungjawaban pidana atas harta kekayaan yang tidak sah. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penelaahan terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, serta literatur yang relevan.

   Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa : Pertama, secara normatif LHKASN masih ditempatkan dalam rezim hukum administrasi negara dan berfungsi sebagai kewajiban jabatan ASN. Ketidaksesuaian dalam LHKASN pada umumnya hanya berimplikasi pada sanksi administratif karena tidak adanya mekanisme verifikasi dan klarifikasi substantif yang dilakukan oleh lembaga pengawas independen. Berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LHKASN tidak terintegrasi dengan sistem penegakan hukum pidana. Akibatnya, data LHKASN tidak dapat secara langsung dijadikan dasar bukti permulaan yang kuat dalam penentuan pertanggungjawaban pidana ASN. Kedua, ini menyimpulkan bahwa lemahnya fungsi LHKASN dalam mendukung pertanggungjawaban pidana ASN bukan disebabkan oleh keterbatasan kewenangan aparat penegak hukum, melainkan oleh desain normatif dan kelembagaan LHKASN yang masih bersifat administratif dan internal. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengaturan dan mekanisme pengawasan LHKASN agar dapat berfungsi lebih efektif sebagai instrumen deteksi dini terhadap kekayaan tidak wajar, tanpa mengabaikan prinsip kehati-hatian dan asas legalitas dalam hukum pidana.

 

Kata Kunci (Keywoard) : LHKASN, Aparatur Sipil Negara, Hukum Administrasi, Pertanggungjawaban Pidana, Korupsi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI