DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | LEGALITAS SERTIFIKASI CARA PEMBUATAN OBAT TRADISIONAL YANG BAIK (CPOTB) STUDI DI KALIMANTAN SELATAN | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RAFIF RIDWAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-07 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bahwa Sertifikasi CPOTB (Cara Pembuatan Obat Tradisional yang Baik) menjadi salah satu faktor penghambat legalitas obat tradisional bagi pelaku usaha mikro dan kecil dan untuk mengetahui peran pemerintah dalam mengatasi Sertifikasi CPOTB yang menjadi salah satu faktor penghambat legalitas obat tradisional bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian metode penelitian deskriptif, pendekatan penelitian studi kasus, dan jenis dan sumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Adapun lokasi penelitian pada penelitian ini dilakukan ditiga tempat berbeda, yaitu Balai Besar BPOM di Banjarbaru, Dinas PMPTSP Provinsi Kalimantan Selatan, dan PT. Unggul Barokah Attadawi, di Banjarmasin. Populasi pada penelitian ini adalah seluruh industri obat tradisional yang sudah memiliki sertifikat CPOTB dan Balai Besar BPOM di Banjarbaru yang bertanggung jawab langsung atas pengawasan dan pembinaan sertifikasi CPOTB di Kalimantan Selatan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik pengumpulan data primer, wawancara, dan teknik pengumpulan data sekunder, dokumen dan studi pustaka. Dengan teknik analisis data yang digunakan adalah pengolahan tabulasi data. Sertifikasi CPOTB secara bertahap masih memberikan hambatan bagi pelaku industri obat tradisional, persoalan biaya dan sumber dalam pemenuhan standar bangunan dan peralatan higienis memerlukan modal besar yang sulit dijangkau oleh pelaku industri obat tradisional. Peran yang sudah dilakukan pemerintah sudah cukup baik, akan tetapi dalam pelaksanaanya masih terdapat ketidak sempurnaan. pemerintah untuk meringkan beban dan memberikan kemudahan bagi para pelaku industri obat tradisional, yaitu sebagai berikut membuat kebijakan pro-UMKM, memberikan sosialisasi, pembinaan dan pendampingan, memberikan fasilitasi perizinan dan akses, serta memberikan akses permodalan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI