DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEDUDUKAN PERJANJIAN KERJA YANG DIBUAT SECARA LISAN DITINJAU DARI HUKUM PERJANJIAN | |
| PENGARANG | : | DARA JOVITA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-07 |
Penelitian ini bertujuan menganalisis kedudukan perjanjian kerja yang dibuat secara lisan dari perspektif hukum perjanjian Indonesia. Secara spesifik, penelitian mengkaji kekuatan keabsahan perjanjian lisan berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata jo. Pasal 52 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta akibat hukum perselisihan hubungan kerja tanpa dokumen tertulis bagi pekerja dan pengusaha. Tujuan ini muncul dari praktik ketenagakerjaan yang sering menimbulkan kerentanan pekerja, seperti ketidakjelasan status PKWT atau PKWTT dan pelanggaran hak normatif.?
Metode penelitian bersifat normatif dan preskriptif dengan pendekatan statute approach serta konseptual. Bahan hukum primer meliputi KUHPerdata, Undang-Undang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023, dan PP No. 35 Tahun 2021; sekunder berupa literatur hukum; serta tersier seperti kamus hukum. Pengumpulan data melalui library research, diolah dengan inventarisasi, klasifikasi, dan analisis normatif-argumentatif.?
Hasil penelitian menunjukkan perjanjian lisan sah untuk PKWTT jika memenuhi syarat sah perjanjian, tetapi untuk PKWT akan beralih otomatis ke PKWTT yang diatur dalam Pasal 57 ayat (2) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Kelemahannya terletak pada pembuktian lemah di Pengadilan Penyelesaian Hubungan Industrial (Pasal 1865 KUHPerdata), menyebabkan ketidakpastian status kerja, kesulitan tuntut upah/pesangon/BPJS, dan beban bukti berat bagi pekerja.
Kata Kunci : Perjanjian kerja lisan, KUHPerdata, UU Ketenagakerjaan, Keabsahan, perselisihan PHI
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI