DIGITAL LIBRARY



JUDUL:SISTEM BAGI HASIL PERTANIAN DI DESA MURUNG PADANG KABUPATEN HULU SUNGAI UTARA
PENGARANG:WAHDINI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-10


Sistem bagi hasil atau karun merupakan bentuk kerja sama tradisional antara pemilik lahan dan petani penggarap yang dilaksanakan berdasarkan kesepakatan lisan dan kepercayaan. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mendeskripsikan praktik sistem bagi hasil pertanian di Desa Murung Padang, dan (2) menganalisis kerja sama antara pemilik lahan dengan petani penggarap. 

Metode yang digunakan pada penelitian ini yaitu metode penelitian kualitatif. Sumber data yang dipilih menggunakan teknik snowball sampling dengan jumlah informan sebanyak 5 orang, yang terdiri dari pemilik lahan dan petani penggarap yang terlibat langsung dalam sistem bagi hasil (karun) di Desa Murung Padang. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Teknik analisis data yang digunakan meliputi reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Untuk menguji keabsahan data, penelitian ini menggunakan triangulasi sumber dan triangulasi teknik guna memastikan keakuratan dan kredibilitas data yang diperoleh..

Hasil penelitian menunjukkan bahwa: (1) Praktik sistem bagi hasil (karun) di Desa Murung Padang dilaksanakan melalui kesepakatan lisan antara pemilik lahan dan petani penggarap yang didasarkan pada kepercayaan serta hubungan sosial yang telah terjalin lama. umumnya menggunakan pembagian 3 bagian, yaitu 1 bagian untuk pemilik lahan dan 2 bagian untuk penggarap, terutama ketika penggarap menanggung seluruh pekerjaan serta sebagian besar modal. Jika pemilik lahan ikut menyediakan modal seperti pupuk atau benih, pola pembagian berubah menjadi 2 bagian. Pada kondisi tertentu, terutama ketika hasil panen sedikit atau terdapat pertimbangan sosial, pembagian dapat berubah menjadi 1 bagian, yakni seluruh hasil diberikan kepada penggarap. (2) Hubungan kerja sama antara pemilik lahan dan petani penggarapbersifat saling menguntungkan, tidak hanya dalam pembagian hasil panen, tetapi juga didukung oleh hubungan yang baik dan rasa saling percaya sehingga sistem karun tetap berjalan. Namun, kerja sama ini masih menghadapi kendala berupa hasil panen yang tidak menentu serta kemungkinan terjadinya kesalahpahaman karena kesepakatan dilakukan secara lisan.

Berdasarkan hasil penelitian, disarankan agar: (1) pemilik lahan dan petani penggarap menjaga komunikasi, kejelasan kesepakatan, serta keadilan dalam pembagian hasil; (2) pemerintah desa memberikan arahan dan pendampingan sederhana agar sistem bagi hasil pertanian tetap berkelanjutan; dan (3) penelitian selanjutnya mengkaji sistem bagi hasil pertanian dengan cakupan dan pendekatan yang lebih luas.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI