DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP KETIDAKSESUAIAN INFORMASI DENGAN KANDUNGAN PRODUK SUPLEMEN KESEHATAN | |
| PENGARANG | : | SURIADI SYUKUR ARYOKO | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-11 |
Penelitian ini mengkaji perlindungan hukum konsumen terhadap ketidaksesuaian antara informasi kandungan produk suplemen kesehatan yang tercantum pada label kemasan dengan hasil pengujian laboratorium, ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta peraturan perundang-undangan terkait lainnya.
Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif-analitik melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer mencakup Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023, serta Peraturan BPOM yang relevan. Bahan hukum sekunder meliputi literatur, jurnal ilmiah, dan penelitian terdahulu. Analisis dilakukan secara kualitatif melalui interpretasi hukum dan penalaran silogisme deduktif.
Hasil penelitian menunjukkan dua temuan utama. Pertama, praktik misleading labeling merupakan pelanggaran sistemik yang dalam kerangka product liability dikategorikan sebagai labeling defect, yang secara bersamaan melanggar Pasal 4 huruf a, b, c, dan h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yakni hak atas keamanan dan keselamatan konsumsi, hak memilih secara bebas berdasarkan informasi yang dapat dipercaya, hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta hak memperoleh ganti rugi atas kerugian yang diderita, sekaligus melanggar Pasal 7 huruf b serta Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f undang-undang yang sama. Ditinjau dari perspektif etika bisnis, praktik ini bertentangan dengan prinsip transparansi dan iktikad baik yang menjadi landasan hubungan bisnis yang sehat. Ditinjau dari perspektif persaingan usaha, praktik ini menghasilkan distorsi pasar yang bersifat struktural dan bersinggungan dengan larangan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kedua, pelaku usaha memikul tanggung jawab hukum yang komprehensif dan kumulatif berdasarkan doktrin product liability dan prinsip strict liability, yang mencakup tanggung jawab perdata melalui mekanisme ganti rugi dengan pembuktian terbalik sebagaimana diatur dalam Pasal 19 jo. Pasal 22 jo. Pasal 28 Undang-Undang Perlindungan Konsumen; tanggung jawab pidana berupa ancaman penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 berdasarkan Pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang dapat diperberat menjadi 10 tahun penjara atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 berdasarkan Pasal 428 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan apabila unsur kesengajaan terpenuhi; serta tanggung jawab administratif berupa sanksi berjenjang BPOM hingga pencabutan izin edar yang sekaligus menjalankan fungsi koreksi pasar sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2024.
Kata Kunci: perlindungan konsumen, ketidaksesuaian informasi, suplemen kesehatan.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI