DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEDUDUKAN PERATURAN DAERAH TENTANG KEGIATAN DI BULAN RAMADHAN DALAM PERSPEKTIF NEGARA HUKUM PANCASILA
PENGARANG:SISKA NUR AYU ANGGRAINNIE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-11


Peraturan Daerah tentang kegiatan masyarakat pada bulan Ramadhan merupakan produk hukum daerah dalam kerangka otonomi daerah untuk menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Keberadaannya menimbulkan persoalan yuridis karena materi muatannya berada pada batas antara pengaturan ketertiban sosial dan norma keagamaan, sementara urusan agama merupakan kewenangan absolut Pemerintah Pusat berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Penelitian hukum normatif ini bertujuan menganalisis kedudukan Perda Ramadhan dalam perspektif Negara Hukum Pancasila serta implikasinya terhadap kebebasan beragama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perda Ramadhan dapat diposisikan sebagai instrumen pengaturan ruang publik berdasarkan Pasal 18 ayat (6) UUD 1945 sepanjang tidak memasuki ranah akidah dan tetap sesuai prinsip lex superior derogat legi inferiori. Pembatasan yang diatur berada dalam ranah forum externum yang dapat dibenarkan berdasarkan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 demi ketertiban umum, tanpa mencampuri forum internum, sehingga Perda Ramadhan sah sepanjang dilaksanakan secara proporsional dan non-diskriminatif.

Kata Kunci: Kebebasan Beragama, Negara Hukum Pancasila, Otonomi Daerah, Peraturan Daerah Ramadhan

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI