DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENCIPTA DARI PENJUALAN E-BOOK BAJAKAN PADA TIKTOK SHOP | |
| PENGARANG | : | TITI AZZAHRA RAWI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-14 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Pencipta dari penjualan E-Book bajakan di Tiktok Shop dan mengetahui tanggungjawab Tiktokshop mengenai penjualan E-Book bajakan di Tiktok Shop. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang Undang (Statute Approach). Analisis bahan hukum dilakukan dengan studi kepustakaan. Menurut hasil dari penelitian Skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, Perlindungan hukum terhadap hak cipta pencipta atas penjualan E-Book bajakan pada platform TikTok Shop telah diatur dalam Undang-Undang No 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Dalam Pasal 1 angka 23 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta bahwa pembajakan diartikan sebagai penggandaan ciptaan secara tidak sah serta pendistribusian hasil penggandaan tersebut secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Perlindungan hukum tersebut mencakup hak moral dan hak ekonomi pencipta, di mana penjualan E-Book bajakan tanpa izin merupakan bentuk pelanggaran hak ekonomi sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Hak Cipta. Secara implisit, prinsip tanggung jawab keperdataan dapat diterapkan melalui Pasal 1365 KUH Perdata mengenai perbuatan melawan hukum, penjualan E-Book bajakan tanpa izin dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena melanggar hak eksklusif pencipta dan menimbulkan kerugian ekonomi. Kedua, Pasal 10 UUHC menyatakan bahwa pengelola tempat perdagangan, dalam hal ini Tiktok Shop, tidak diizinkan melakukan pembiaran penjualan atau reproduksi barang hasil pelanggaran Hak Cipta di tempat yang dikelolanya. Tiktok Shop sebagai platform berbasis user-generated content, termasuk dalam Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat wajib mempunyai regulasi, yaitu Menyusun Syarat Layanan yang disetujui oleh para pengguna Tiktok Shop (penjual dan pembeli). Menurut Surat Edaran Menkominfo No. 5 Tahun 2016, penyedia platform tidak bertanggung jawab atas konten ilegal yang diunggah oleh pengguna selama platform tidak terlibat langsung dalam transaksi dan harus bertindak secara cepat setelah menerima laporan pelanggaran. Apabila TikTok Shop tidak menindaklanjuti laporan yang sah mengenai penjualan E-Book bajakan dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya sebagai penyedia marketplace, sehingga berpotensi menimbulkan pertanggungjawaban administratif.
Kata Kunci : E-Book, Hak Cipta, Perlindungan Hukum, Tiktok Shop
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI