DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PROSEDUR PEMBERIAN STATUS JUSTICE COLLABORATOR DALAM HUKUM ACARA PIDANA INDONESIA | |
| PENGARANG | : | SITI KARUNA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-15 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai prosedur pemberian status justice collaborator dalam sistem hukum acara pidana Indonesia serta mengkaji implikasi yuridis dari belum diaturnya mekanisme penetapan status justice collaborator secara tegas dan terintegrasi. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pengaturan justice collaborator yang masih tersebar dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Perlindungan Saksi dan Korban, namun belum memberikan kepastian hukum mengenai prosedur formal penetapan status justice collaborator.
Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh dalam penulisan skripsi ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan mengenai justice collaborator dalam hukum acara pidana Indonesia masih bersifat parsial dan belum mengatur secara jelas mekanisme penetapan status justice collaborator, baik mengenai tahapan pengajuan, pihak yang berwenang menetapkan, maupun koordinasi antar lembaga penegak hukum. Kedua, kekaburan norma tersebut menimbulkan implikasi yuridis berupa ketidakpastian hukum dan perbedaan penerapan dalam praktik, khususnya terkait kewenangan antara penyidik, penuntut umum, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Oleh karena itu, diperlukan pengaturan hukum acara pidana yang lebih tegas, selaras, dan terintegrasi agar penerapan justice collaborator dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kata kunci (keyword): Hukum Acara Pidana, Justice Collaborator, Prosedur
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI