DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pemenuhan Hak Disabilitas dan Lansia di Bidang Pelayanan Publik | |
| PENGARANG | : | RAISA QATSRATU'AIN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-20 |
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum (rechtsstaat) menuntut negara sebagai pemegang beban kewajiban (duty bearer) untuk menjamin hak konstitusional kelompok rentan melalui pelayanan publik yang inklusif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sinkronisasi regulasi dan kewajiban negara dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas dan lanjut usia berdasarkan amanat Pasal 28H ayat (2) dan Pasal 34 ayat (3) UUD NRI 1945. Menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conceptual approach), penelitian ini mengevaluasi orkestrasi regulasi antara undang-undang sektoral dengan peraturan pelaksananya. Hasil penelitian menunjukkan adanya ketimpangan normatif yang signifikan dan fragmentasi kebijakan, di mana pemenuhan hak aksesibilitas seringkali terabaikan akibat minimnya standar operasional yang fungsional serta adanya jurang pemisah antara mandat konstitusi dengan realitas pelayanan publik di lapangan.
Analisis kritis terhadap peraturan pelaksana mengungkap adanya kekosongan hukum (rechts-vacuum) pada PP Nomor 43 Tahun 2004 terkait hambatan literasi teknologi (digital divide) bagi lanjut usia, serta diskoneksi pada PP Nomor 96 Tahun 2012 yang belum menjabarkan standar teknis perlakuan khusus secara rigid. Implementasi hak kelompok rentan hanya akan efektif jika dipandang melalui konsep "Rantai Perjalanan" (Travel Chain) yang menyatukan seluruh fase aksesibilitas secara utuh. Oleh karena itu, direkomendasikan perlunya pembaruan regulasi pelaksana yang mengakomodasi inklusivitas digital, pembentukan standar tunggal (unified standard) lintas sektoral melalui koordinasi kementerian terkait, serta pemberian mandat kewenangan yang eksplisit kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) yang kontekstual. Sinkronisasi ini krusial guna memastikan perlindungan hukum tidak sekadar menjadi "macan kertas", melainkan mencapai keadilan substantif yang aplikatif.
Kata Kunci (keyword): Pelayanan Publik, Disabilitas, Lanjut Usia, Aksesibilitas, Sinkronisasi Regulasi.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI