DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG ILEGAL SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG
PENGARANG:RISSA MUTIA WUNGE
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-20


Permasalahan pekerja migran Indonesia yang berangkat ke luar negeri secara non-prosedural masih menjadi isu serius, terutama karena tingginya kerentanan mereka terhadap tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pekerja migran Indonesia yang ilegal kerap direkrut melalui modus penipuan dengan janji pekerjaan dan penghasilan tinggi, namun pada kenyataannya mengalami eksploitasi, kekerasan, serta pelanggaran hak asasi manusia. Ironisnya, dalam praktik penegakan hukum, mereka sering diposisikan sebagai pelanggar hukum akibat status ilegalnya, bukan sebagai korban. Hal ini menimbulkan permasalahan hukum terkait kedudukan pekerja migran Indonesia yang ilegal sebagai korban TPPO serta bentuk perlindungan hukum yang seharusnya diberikan.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis apakah pekerja migran Indonesia yang ilegal pada saat direkrut melalui modus menjanjikan pekerjaan dapat dikategorikan sebagai korban tindak pidana perdagangan orang serta untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada mereka. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe deskriptif-analitis, menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum diperoleh melalui studi kepustakaan yang terdiri dari bahan hukum primer dan sekunder, kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pekerja migran Indonesia yang ilegal yang direkrut melalui penipuan dan mengalami eksploitasi memenuhi unsur sebagai korban tindak pidana perdagangan orang. Status ilegal dalam keberangkatan tidak menghapus kedudukan mereka sebagai korban, karena unsur utama TPPO terletak pada adanya perekrutan, penyalahgunaan posisi rentan, dan eksploitasi. Oleh karena itu, pekerja migran Indonesia yang ilegal berhak memperoleh pengakuan sebagai korban serta mendapatkan perlindungan hukum tanpa diskriminasi. Bentuk perlindungan hukum meliputi pengakuan status korban, perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan hak-hak korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Negara memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan hukum secara optimal guna menjamin keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia bagi pekerja migran Indonesia yang ilegal sebagai korban TPPO.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI