DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PROSEDUR PEMIDANAAN TERHADAP ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
PENGARANG:SALMA AULIA FADILA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-20


Penyalahgunaan narkotika merupakan persoalan serius yang tidak hanya terjadi di masyarakatsipil,tetapijugamelibatkanprajuritTentaraNasionalIndonesia(TNI), sehinggamenimbulkanimplikasiterhadapdisiplin,integritas,danwibawainstitusi militer. Berdasarkan survei nasional tahun 2023, prevalensi penyalahgunaan narkotika di Indonesia mencapai 1,73% atau setara dengan 3,3 juta penduduk usia 15–64 tahun, yang menunjukkan urgensi penguatan sistem penegakan hukum, termasukdilingkunganmiliter.Penelitianinibertujuanuntukmengkajipengaturan tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta menganalisis prosedur pemidanaan terhadapanggotaTNIdalamsistemperadilanmiliterberdasarkanUndang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan sifat deskriptif-analitis dan preskriptif, melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan menelaah peraturan perundang-undangan, doktrin, jurnal, serta putusan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses pemidanaan terhadap prajurit TNI dilaksanakan melalui mekanisme peradilan militer dengan hukumacarakhusus, yangmenekankanpenegakan disiplindantatatertibinternal. Dalam praktiknya, sanksi yang dijatuhkan masih didominasi pidana penjara yang disertaipemecatan,sementararehabilitasibelummenjadipilihanutama.Penelitian inimenyimpulkanbahwahukumpidanamateriilnarkotikadanhukumacarapidana militer berjalan secara berdampingan dengan karakteristik tersendiri yang membedakan peradilan militer dari peradilan umum.

Kata Kunci (keyword): Prosedur Pemidanaan, Tentara Nasional Indonesia, Penyalahgunaan Narkotika, Tindak Pidana.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI