DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Pemerkosaan Keluarga Pasien Yang Dilakukan Oleh Dokter Residen | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD FARIS MAARIF | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-21 |
Penelitian ini membahas mengenai pertanggungjawaban pidana dokter residen PAP dalam kasus pemerkosaan keluarga pasien di Rumah Sakit Bandung, yang menjadi perhatian penting adalah karena terdapat penyesatan menggerakkan korban untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan oleh pelaku dokter residen PAP. Melalui penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus dan pendekatan perundang-undangan, penelitian ini mengkaji dasar hukum pidana yang dapat dijeratkan kepada dokter residen PAP dan rumah sakit dalam kasus pemerkosaan keluarga pasien. Hasil Penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum pidana terkait perbuatan pemerkosaan keluarga pasien yang dilakukan oleh dokter residen PAP, memenuhi beberapa pasal dalam KUHP yakni Pasal 285 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) dan Pasal 473 Ayat (1) KUHP baru. Dalam konteks kasus pemerkosaan keluarga pasien oleh dokter residen PAP, mengingat UU TPKS tidak mengatur secara khusus mengenai perbuatan 'membuat pingsan atau tidak berdaya' sebagai unsur pemerkosaan, maka penggunaan Pasal 285 KUHP tetap relevan dan bersifat pelengkap untuk menjerat tindakan Pelaku yang tidak terjangkau oleh unsur-unsur dalam UU TPKS. Sehingga ketentuan yang dijeratkan kepada pelaku dokter residen PAP ialah Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 Ayat (1) huruf b juncto Pasal 16 Ayat (1) UU TPKS dengan tetap menyertakan Pasal 285 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht) guna memuat unsur kekerasan atau upaya membuat korban tidak berdaya yang dilakukan oleh pelaku dokter residen PAP. Pertanggungjawaban hukum rumah sakit berdasarkan penerapan asas vicarious liability ditangguhkan pertanggungjawaban secara perdata atas perbuatan yang dilakukan pihak lain yang dalam lingkup pekerjaan masih berada di bawah tanggung jawabnya, rumah sakit dapat dikenai pertanggungjawaban pidana jika merupakan pelaku tindak pidana, atau terlibat dalam suatu penyertaan tindak pidana (deelneming) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP lama (Wetboek van Strafrecht).
Kata Kunci (keyword): Pertanggungjawaban pidana, Dokter residen, Pemerkosaan Keluarga Pasien
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI