DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | APOTEK YANG MENJUAL OBAT KERAS TANPA RESEP DOKTER DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RIFQI ADITYA | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-21 |
Penjualan obat keras tanpa resep dokter merupakan praktik yang masih ditemukan dalam pelayanan kefarmasian di apotek. Praktik tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap keselamatan pasien serta bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah tindakan apotek yang menjual obat keras tanpa resep dokter dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana serta bagaimana pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan peraturan terkait lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa literatur hukum pidana dan hukum kesehatan. Analisis bahan hukum dilakukan secara kualitatif dengan metode penalaran deduktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penjualan obat keras tanpa resep dokter oleh apotek memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 138 ayat (2) jo. Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan karena termasuk perbuatan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Pertanggungjawaban pidana dapat dikenakan kepada tenaga kefarmasian yang secara langsung melakukan penyerahan obat keras tanpa resep dokter, seperti apoteker, apoteker pendamping, maupun tenaga vokasi farmasi. Selain itu, apabila perbuatan tersebut dilakukan dalam rangka kegiatan usaha apotek, maka apotek sebagai korporasi juga dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI