DIGITAL LIBRARY



JUDUL:AKIBAT HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO. 2/PUU-XIX/2021 TENTANG PENGEMBALIAN HAK KREDITUR DALAM PELAKSANAAN JAMINAN FIDUSIA
PENGARANG:FIKKY SEPTA SETYAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-21


Dalam kegiatan leasing (sewa guna usaha), jaminan fidusia digunakan sebagai perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan apabila debitur wanprestasi. Sebelum putusan Mahkamah Konstitusi, sertifikat jaminan fidusia memiliki kekuatan eksekutorial yang memungkinkan eksekusi dilakukan secara langsung tanpa melalui pengadilan, namun praktik tersebut kerap menimbulkan permasalahan hukum. Melalui Putusan Nomor 18/PUU-XVII/2019 yang ditegaskan kembali dalam Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021, Mahkamah menegaskan bahwa eksekusi tidak dapat dilakukan secara sepihak apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi atau penyerahan sukarela objek jaminan, sehingga dalam hal terjadi sengketa harus ditempuh melalui mekanisme peradilan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak menghapus hak preferen kreditur, tetapi membatasi pelaksanaannya agar selaras dengan prinsip due process of law, yang berdampak pada efektivitas pengembalian hak kreditur dari segi waktu dan biaya, namun sekaligus menciptakan keseimbangan antara kepastian hukum dan keadilan dalam pelaksanaan jaminan fidusia.

 

Kata kunci (keyword): Jaminan Fidusia, Leasing, Putusan Mahkamah Konstitusi.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI