DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENERAPAN PASAL 351 AYAT (2) KUHP DALAM PUTUSAN NOMOR 670/Pid.B/2024/PN BJM.
PENGARANG:HERMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-23


Penelitian ini membahas mengenai penerapan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dalam Putusan Nomor 670/Pid.B/2024/PN Bjm, yang menjadi perhatian karena adanya perbedaan antara hasil Visum et Repertum (VeR) yang menyatakan luka ringan dengan putusan hakim yang menyatakan luka berat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual untuk mengkaji kesesuaian penerapan pasal serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan Pasal 351 Ayat (2) KUHP dalam putusan tersebut tidak sesuai dengan kriteria limitatif luka berat yang diatur dalam Pasal 90 KUHP, dikarenakan fakta persidangan menunjukkan luka korban tidak menimbulkan bahaya maut atau halangan pekerjaan secara terus-menerus. Pertimbangan hakim cenderung menitikberatkan pada potensi bahaya dari cara perbuatan terdakwa yang menyerang area vital dengan senjata tajam, daripada akibat nyata yang ditimbulkan, sehingga mengabaikan sifat Pasal 351 Ayat (2) sebagai delik materiil. Dengan demikian, putusan tersebut mencerminkan adanya diskrepansi antara alat bukti surat Visum et Repertum dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dengan amar putusan hakim, yang menimbulkan perdebatan mengenai kepastian hukum dan konsistensi dalam penerapan hukum pidana, khususnya terkait unsur luka berat dalam tindak pidana penganiayaan.

Kata Kunci (key word): Penganiayaan, Luka berat, Pasal 351 KUHP, Visum et Repertum, Pertimbangan hakim

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI