DIGITAL LIBRARY



JUDUL:Pertanggungjawaban Penyelenggara Donasi Uang kembalian terhadap konsumen
PENGARANG:ANANDA YUENETA PUTRI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-24


Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan hukum terhadap aktivitas donasikembalian (round-up donation) yang dilakukan berdasarkan kesepakatan dan kesadaran penuh konsumen, serta mengevaluasi dampak nominal donasi senilai Rp100 dan Rp200 terhadap hak.konsumen untuk menolak donasinya. Penelitian ini juga mengidentifikasi bentuk-bentuk pertanggungjawaban hukum penyelenggara platform digital sebagai intermediary dalam pengelolaan dana donasi kembalian. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian sistematika hukum dan bersifat deskriptif-analitis. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan analitis. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer berupa Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; bahan hukum sekunder berupa literatur dan jurnal hukum;serta bahan hukum tersier berupa kamus hukum dan ensiklopedia. Teknik pengolahan dan analisis bahan hukum dilakukan melalui dua tahap yaitu mengidentifikasi dan mengklasifikasibahan hukum, kemudian menganalisis secara sistematis menggunakan metode interpretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keabsahan hukum donasi kembalian mengandungpermasalahan serius karena mekanisme pemberian persetujuan tidak memberikan waktu memadai bagi konsumen untuk memahami informasi, model opt-out menciptakan kesepakatan tanpa kehendak sebenarnya, dan desain antarmuka menggunakan behavioral nudging yang mengurangi kesukarelaan konsumen. Nominal kecil menyebabkan konsumen tidak menuntut informasi detail dan enggan komplain, namun akumulasinya dapat mencapai jumlah besar tanpa disadari. Platform digital memiliki kewajiban fiduciary untuk mengelola dana dengan integritas, transparansi, dan akuntabilitas, dan dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, administratif, maupun pidana apabila melakukan pelanggaran. Meskipun Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang telah mengatur mekanisme perizinan dan pertanggungjawaban penyelenggara pengumpulan dana, regulasi tersebut belum secara spesifik mengakomodasi donasi digital berbasis platform teknologi. Oleh karena itu, diperlukan regulasi khusus mengenai donasi digital yang melengkapi kerangka hukum yang telah ada, termasuk PERMENSOS No. 8 Tahun 2021, untuk memastikan perlindungan konsumen yang memadai.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI