DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Sengketa Pengadaan Hak Atas Tanah Adat (Pengadaan Tanah Untuk Proyek Pembangunan Ibu Kota Nusantara Di Kalimantan Timur) | |
| PENGARANG | : | ADELIA CHRISTIANA PANJAITAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-28 |
Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur sebagai Proyek Strategis Nasional memerlukan pengadaan tanah dalam skala luas, termasuk pada wilayah yang secara faktual merupakan ruang hidup masyarakat hukum adat. Kondisi ini menimbulkan persoalan hukum terkait pelaksanaan pengadaan tanah dan mekanisme ganti rugi, mengingat tanah masyarakat adat tidak seluruhnya terdaftar dalam sistem administrasi pertanahan nasional dan memiliki karakter komunal yang berkaitan dengan keberlanjutan sosial dan budaya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan pengadaan tanah terhadap tanah masyarakat adat dalam pembangunan IKN serta penerapan prinsip keadilan dan perlindungan hukum dalam mekanisme ganti rugi terhadap tanah masyarakat adat.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian hukum doktrinal yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, dengan bahan hukum yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pengadaan tanah terhadap tanah masyarakat adat secara normatif telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 beserta peraturan pelaksananya, namun dalam praktiknya masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengakuan administratif terhadap tanah adat dan keterbatasan partisipasi masyarakat adat. Selain itu, bentuk ganti rugi yang diberikan masih didominasi oleh kompensasi finansial yang belum sepenuhnya mencerminkan karakter tanah adat sebagai ruang hidup masyarakat hukum adat. Penerapan prinsip keadilan dan perlindungan hukum dalam mekanisme ganti rugi secara formal telah diatur, tetapi dalam implementasinya belum sepenuhnya menjamin keadilan substantif bagi masyarakat hukum adat dalam pembangunan IKN.
Kata Kunci: Pengadaan tanah, masyarakat hukum adat, ganti rugi, perlindungan hukum, Ibu Kota Nusantara.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI