DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERLINDUNGAN HAK CIPTA ATAS LAGU YANG DIHASILKAN DENGAN BANTUAN KECERDASAN BUATAN | |
| PENGARANG | : | M. FATHUR RAHMAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-04-28 |
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana pengaturan hukum hak cipta terhadap lagu yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan, sekaligus menentukan siapa yang berhak atas hak cipta tersebut, baik untuk karya yang dibuat sebagian maupun sepenuhnya dengan bantuan kecerdasan buatan. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang relevan dengan isu hak cipta dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta belum mengatur secara khusus mengenai perlindungan karya lagu berbasis kecerdasan buatan. Pengaturan yang ada masih berfokus pada manusia sebagai subjek hukum sekaligus pencipta, sehingga memunculkan kekosongan norma (legal vacuum) yang berpotensi merugikan berbagai pihak. Meski demikian, undang-undang tersebut juga tidak melarang penggunaan teknologi dalam proses penciptaan. Artinya, lagu yang dihasilkan dengan bantuan kecerdasan buatan masih berpotensi mendapat perlindungan hukum, selama ada kontribusi intelektual manusia yang bersifat khas dan nyata, serta kecerdasan buatan hanya berperan sebagai alat bantu di bawah kendali manusia.
Selain itu, teknologi kecerdasan buatan tidak dapat dipandang sebagai subjek hukum maupun pencipta karena tidak memiliki kapasitas hukum, kehendak, dan tanggung jawab sebagaimana disyaratkan dalam hukum. Kecerdasan buatan juga tidak mungkin memiliki hak moral maupun hak ekonomi atas karya yang dihasilkannya. Oleh karena itu, hak cipta atas lagu berbasis kecerdasan buatan hanya dapat dilekatkan pada manusia sebagai pengguna kecerdasan buatan, sepanjang pengguna memberikan kontribusi intelektual yang nyata dalam proses penciptaan, mulai dari merancang konsep, menyusun prompt, mengarahkan proses, memilih dan mengembangkan hasil, hingga melakukan tahap penyuntingan akhir.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI