DIGITAL LIBRARY



JUDUL:KEPASTIAN HUKUM PERJANJIAN SEWA TANAH DALAM MENJAMIN ASAS JUAL BELI TIDAK MEMUTUSKAN SEWA (DE KOOP BREEKT GEEN HUUR)
PENGARANG:SHESHINE ALEXA GLORIA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-30


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh lemahnya kekuatan pembuktian perjanjian sewa tanah yang dibuat di bawah tangan terhadap penerapan asas de koop breekt geen huur. Sertamenganalisis perjanjian sewa tanah yang dibuat dalam bentuk akta Notaris/PPAT mampu atau tidaknya menjamin secara yuridis penerapan asas de koop breekt geen huur terhadap pihak ketiga.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus. Bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang dianalisis secara kualitatif melalui penelaahan norma hukum, asas hukum, dan praktik peradilan terkait pembuktian perjanjian sewa tanah, asas de koop breekt geen huur, serta prinsip itikad baik pihak ketiga.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya penerapan asas de koop breekt geen huur bukan disebabkan oleh kelemahan norma Pasal 1576 KUHPerdata, melainkan oleh keterbatasan kekuatan pembuktian perjanjian sewa tanah di bawah tangan dalam rezim pembuktian perdata dan sistem pendaftaran tanah. Perjanjian sewa yang dibuat dalam bentuk akta otentik oleh Notaris atau PPAT terbukti mampu memberikan kekuatan pembuktian sempurna, sehingga memperkuat posisi hukum penyewa dan membatasi klaim itikad baik pihak ketiga secara objektif. Oleh karena itu, akta otentik berfungsi sebagai instrumen hukum preventif dalam menjamin efektivitas penerapan Pasal 1576 KUHPerdata.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI