DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PENGIBARAN BENDERA BERGAMBAR ONE PIECE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA
PENGARANG:JHOUNES WILLIAM BIDUAN SITIO
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-04-30


ABSTRAK

Jhounes William Biduan Sitio, Maret 2026. PENGIBARAN BENDERA BERGAMBAR ONE PIECE DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, 60 Halaman. Pembimbing: Dr.Nurunnisa,S.H.,M.H

 

Penelitian ini dilatarbelakangi adanya fenomena pengibaran bendera bergambar tengkorak dari anime one piece oleh sebagian masyarakat Indonesia menjelang peringatan hari kemerdekaan. Peristiwa ini menimbulkan polemik karena di satu sisi dianggap sebagai ekspresi budaya populer, di sisi lain dinilai tidak menghormati simbol negara dan berpotensi dikaitkan dengan tindak pidana seperti penghinaan bendera negara atau indikasi makar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan unsur mens rea dalam pengibaran bendera tersebut serta penerapan asas ultimum remedium bagi pelaku yang tidak memiliki motif pidana tertentu.

 

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Data yang digunakan adalah bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, serta bahan hukum sekunder dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan.

 

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pengibaran bendera one piece harus memenuhi unsur "dengan sengaja" (opzet) dalam Pasal 36 ayat (1) KUHP 2023. Artinya, pelaku harus memiliki niat atau kesadaran untuk menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara. Penelitian ini menyimpulkan pentingnya penerapan asas ultimum remedium agar hukum pidana digunakan sebagai upaya terakhir, sehingga kebebasan berekspresi masyarakat tetap terlindungi dari penafsiran hukum yang bersifat multitafsir.

 

Penelitian ini menekan akan pentingnya kehati-hatian penegak hukum dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan pidana agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi masyarakat

 

 

Kata Kunci: Hukum Pidana, Mens Rea, Ultimum Remedium, One Piece, Simbol Negara.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI