DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Kesepakatan Sebagai Perwujudan Prinsip Sukarela dalam Konsolidasi Tanah | |
| PENGARANG | : | NANA AFRYANI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-05-11 |
Penelitian ini mengkaji inkonsistensi normatif antara prinsip sukarela dengan ambang batas persetujuan 60% dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Nomor 12 Tahun 2019 tentang Konsolidasi Tanah, serta merumuskan konstruksi akta kesepakatan notariil sebagai instrumen hukum perdata preventif guna melindungi Peserta Minoritas. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum normatif preskriptif bertipe reform-oriented research, theoretical research, dan komparatif terbatas dengan pendekatan konseptual serta perundang-undangan. Dianalisis menggunakan Teori Keadilan John Rawls dan Economic Analysis of Law Richard A. Posner. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ambang batas 60% dalam Pasal 10 ayat (3) peraturan tersebut mengandung inkonsistensi normatif terhadap prinsip sukarela dalam Pasal 4 peraturan yang sama. Mekanisme ini memungkinkan program berlanjut walaupun 40% peserta menolak, sehingga mereduksi prinsip sukarela menjadi formalitas administratif. Teori Rawls menunjukkan mekanisme tersebut tidak memenuhi keadilan prosedural bagi Peserta Minoritas yang rentan terhadap penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden). Analisis Posner membuktikan ketiadaan instrumen perlindungan preventif tidak efisien karena biaya sosial konflik agraria pascakonsolidasi melampaui manfaat percepatan administratif. Akta kesepakatan notariil dapat dikonstruksikan sebagai instrumen hukum perdata preventif melalui struktur dua lapis. Lapis pertama berupa Akta Persetujuan Individual untuk memverifikasi kemurnian kehendak setiap peserta secara terpisah. Lapis kedua berupa Akta Kesepakatan Kolektif sebagai pengikatan bersama setelah ambang batas persetujuan terpenuhi, dengan kekuatan pembuktian sempurna berdasarkan Pasal 1870 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang memberikan kepastian hukum yang final dan mengikat. Penelitian ini merekomendasikan revisi peraturan tersebut guna mewajibkan penggunaan Akta Kesepakatan Notariil berlapis pada setiap tahap persetujuan Konsolidasi Tanah.
Kata Kunci: Konsolidasi Tanah, Prinsip Sukarela, Ambang Batas Persetujuan, Akta Kesepakatan Notariil
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI