DIGITAL LIBRARY



JUDUL:REAKTUALISASI ASAS DOMEIN VERKLARING DALAM KEBIJAKAN BADAN BANK TANAH TERHADAP HAK MASYARAKAT HUKUM ADAT
PENGARANG:RIZKI INTAN AMRIYANI
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-05-11


Tanah merupakan elemen sakral bagi masyarakat hukum adat (MHA), namun sejarah pertanahan Indonesia mencatat belenggu kolonial melalui asas domein verklaring yang meniadakan hak-hak tradisional demi kepentingan modal. Meskipun Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) 1960 telah menghapuskan asas tersebut, kebijakan Badan Bank Tanah (BBT) yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja menimbulkan kekhawatiran akan terjadinya reaktualisasi semangat kolonial tersebut. Urgensi penelitian ini terletak pada meningkatnya konflik agraria dan kriminalisasi terhadap tokoh adat, seperti kasus di Poso dan pembangunan IKN, akibat klaim sepihak negara atas tanah yang dianggap "tanpa penguasaan". Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi yuridis dari penerapan asas domein verklaring secara tersirat dalam mekanisme perolehan tanah oleh Badan Bank Tanah terhadap kepastian hak MHA. Selain itu, penelitian ini bertujuan merumuskan model perlindungan hukum yang ideal guna menjamin keadilan agraria dan mencegah kriminalisasi terhadap komunitas lokal. Metode Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan  Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 7 huruf i PP No. 64 Tahun 2021 secara tersirat menghidupkan kembali logika domein verklaring dengan menganggap tanah tanpa bukti formal sebagai tanah negara yang dapat dikuasai BBT. Hal ini mengakibatkan degradasi kepastian hukum bagi MHA karena wilayah ulayat mereka rentan diklaim secara administratif. Penelitian ini memberikan kontribusi berupa gagasan reformulasi kebijakan yang menempatkan pengakuan wilayah adat sebagai syarat mutlak (conditio sine qua non) sebelum penetapan aset Bank Tanah.

 

Kesimpulan dan Saran: Implementasi kebijakan Badan Bank Tanah saat ini berisiko menjadi instrumen perampasan tanah yang dilegalkan jika tidak dibarengi dengan pengakuan jujur terhadap penguasaan fisik secara adat. Disimpulkan bahwa diperlukan model perlindungan hukum progresif melalui percepatan pengesahan RUU Masyarakat Hukum Adat dan penerapan prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) dalam setiap perencanaan penggunaan lahan. Penelitian selanjutnya disarankan untuk mengkaji efektivitas pembentukan Pengadilan Agraria dalam menyelesaikan sengketa antara BBT dan masyarakat adat.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI