DIGITAL LIBRARY



JUDUL:PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ktb)
PENGARANG:MUHAMMAD REYNALDY FAJAR ADHYAKSA
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-05-11


Sebagai pelaku tindak pidana narkotika, anak menimbulkan masalah hukum yang menantang karena melibatkan dua kepentingan yang harus diimbangi: kepentingan penegakan hukum dan kewajiban negara untuk melindungi hak-hak anak. Aspek perlindungan dan pembinaan anak belum sepenuhnya menjadi perhatian utama karena anak yang terlibat dalam tindak pidana narkotika seringkali diposisikan semata-mata sebagai pelaku kejahatan dalam praktik peradilan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk melihat bagaimana perlindungan hukum diterapkan terhadap anak pelaku tindak pidana narkotika serta menilai pertimbangan hukum hakim dalam Putusan Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2021/PN Ktb berdasarkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian hukum normatif yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Perundang-undangan, putusan pengadilan, dan penelitian tentang sistem peradilan pidana anak dan perlindungan anak digunakan sebagai sumber hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, meskipun perlindungan hukum yang diterapkan pada putusan tersebut secara normatif didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, perlindungan tersebut masih cenderung bersifat formal dan prosedural. Untuk memastikan bahwa tujuan perlindungan anak dalam perkara tindak pidana narkotika dapat dicapai secara optimal, pendekatan kepentingan terbaik bagi anak dan pendekatan rehabilitatif harus diperkuat secara bersamaan, karena prinsip kepentingan terbaik bagi anak belum sepenuhnya menjadi dasar untuk penanganan perkara oleh hakim.

 

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI