DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGEDAR MINUMAN KERAS OPLOSAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Putusan Pengadilan Negeri Nomor 92/Pid.B/2024/PN Spt) | |
| PENGARANG | : | KEVIN KRISTIAN PAKPAHAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-05-22 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pertanggungjawaban pidana pelaku tindak pidana pengedar minuman keras oplosan yang menyebabkan kematian serta menilai sejauh mana pertimbangan hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Sampit Nomor 92/Pid.B/2024/PN Spt telah memenuhi asas keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Penelitian bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer berupa Putusan Pengadilan Negeri Nomor 92/Pid.B/2024/PN Spt, Pasal 204 ayat (2) KUHP, serta Pasal 342 ayat (2) KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dianalisis secara mendalam.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdakwa Rizky Ayala telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan memenuhi seluruh unsur Pasal 204 ayat (2) KUHP, termasuk unsur kesengajaan (dolus). Meskipun demikian, Majelis Hakim hanya menjatuhkan pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Vonis ini jauh di bawah ancaman pidana maksimum baik menurut KUHP lama (seumur hidup atau paling lama 20 tahun) maupun KUHP baru (paling lama 15 tahun). Penelitian ini menyimpulkan bahwa putusan tersebut gagal mewujudkan asas keadilan distributif karena tidak proporsional dengan kesalahan dan akibat yang ditimbulkan, gagal menciptakan efek jera (kemanfaatan), serta menimbulkan disparitas sanksi yang mengganggu kepastian hukum. Oleh karena itu, diperlukan penegakan hukum yang lebih tegas dan proporsional terhadap kasus-kasus keracunan metanol yang berulang di Indonesia.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI