DIGITAL LIBRARY



JUDUL:ANALISIS PIDANA PEMBINAAN DALAM LEMBAGA TERHADAP ANAK YANG BERKONFLIK DENGAN HUKUM (Studi Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN Ktb)
PENGARANG:M. FADHILL HIDAYATULLAH
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-05-25


Anak yang berhadapan dengan hukum merupakan persoalan serius yang memerlukan penanganan khusus dan berbeda dari penanganan terhadap orang dewasa. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mengutamakan pendekatan keadilan restoratif dan menjadikan pidana penjara sebagai upaya terakhir. Dalam praktiknya, Putusan Nomor 11/Pid.Sus-Anak/2024/PN.Ktb yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Kotabaru menjatuhkan sanksi tidak lazim berupa pidana pembinaan selama 2 tahun di Pondok Pesantren Nurul Absor sebagai pidana pokok dan pelatihan kerja selama 6 bulan di BLK Kotabaru sebagai pidana pengganti denda, kepada anak yang terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan. Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana pembinaan di pesantren, serta mengevaluasi apakah vonis tersebut memenuhi asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum.

Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian putusan pengadilan (case study) yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach). Bahan hukum dikumpulkan melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta didukung wawancara kepada hakim, PK Bapas, dan ustad pesantren sebagai bahan pendukung non-hukum. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan teori tujuan hukum Gustav Radbruch sebagai pisau analisis utama.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan penjatuhan pidana pembinaan di pesantren terdiri dari pertimbangan yuridis yang mengacu pada Pasal 80 UU SPPA dan Pasal 21 ayat (2) PP Nomor 58 Tahun 2022, pertimbangan sosiologis berupa kondisi keluarga anak yang rentan dan respons masyarakat yang kondusif, pertimbangan psikologis berupa status anak yang bukan residivis dan sikap penyesalan yang tulus, serta pertimbangan faktual bahwa Pesantren Nurul Absor adalah satu-satunya lembaga di Kotabaru yang bersedia menerima ABH. Dari sisi pemenuhan asas hukum, putusan ini terpenuhi secara memadai dari perspektif anak pelaku, namun belum terpenuhi sepenuhnya dari perspektif anak korban karena syarat akreditasi lembaga terpaksa diabaikan dan tidak adanya mekanisme restitusi yang terstruktur bagi korban.

Kata Kunci: Pidana Pembinaan, Pesantren, Anak Berhadapan Hukum

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI