DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | KEWENANGAN NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA KETERANGAN HAK MEWARIS PADA ETNIS TIONGHOA | |
| PENGARANG | : | NAOMI THRESIA HASIBUAN | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-02 |
ABSTRAK
Kata Kunci: Akta Keterangan Hak Mewaris, Etnis Tionghoa, Kewenangan Notaris
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pluralisme hukum waris di Indonesia yang menimbulkan ketidakpastian dalam penentuan sistem hukum yang berlaku, khususnya bagi etnis Tionghoa. Dalam praktik, Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHM) digunakan sebagai alat bukti status ahli waris, namun belum terdapat pengaturan yang secara eksplisit mengatur kewenangan Notaris dalam pembuatannya sehingga menimbulkan kekaburan norma dan potensi sengketa.
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris serta penyelesaian sengketa kewarisan pada etnis Tionghoa. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, kewenangan Notaris dalam pembuatan Akta Keterangan Hak Mewaris (AKHM) pada etnis Tionghoa merupakan kewenangan atribusi yang bersumber dari kewenangan umum Notaris dalam membuat akta autentik. Namun, kewenangan tersebut tidak diatur secara eksplisit dalam peraturan perundang-undangan, sehingga menimbulkan kekaburan norma. Dalam praktiknya, Notaris hanya bertanggung jawab terhadap kebenaran formal berdasarkan dokumen dan keterangan para pihak, tanpa menjamin kebenaran materiil mengenai status ahli waris, sehingga AKHM berpotensi menimbulkan sengketa. Kedua, penyelesaian sengketa kewarisan yang berkaitan dengan AKHM dapat dilakukan melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Sengketa umumnya timbul akibat ketidaksesuaian data atau adanya pihak yang tidak terakomodasi dalam AKHM. Dalam hal ini, AKHM hanya memiliki kekuatan pembuktian formal, sehingga masih dimungkinkan untuk dibantah melalui pembuktian lain di pengadilan. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan pengaturan untuk meminimalisir sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi para pihak.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI