DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PENGGUNAAN BUZZER OLEH PELAKU USAHA YANG MERUGIKAN PELAKU USAHA LAIN | |
| PENGARANG | : | FAZA AZHARI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-02 |
Pemanfaatan media sosial sebagai sarana promosi dan penyampaian opini telah melahirkan fenomena penggunaan buzzer dalam kegiatan pemasaran. Penggunaan buzzer tidak jarang disertai penyebaran informasi yang tidak benar atau bersifat menyesatkan terhadap pelaku usaha lain sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan hukum mengenai perbuatan melanggar hukum dan persaingan usaha tidak sehat atas praktik black campaign. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tanggung gugat para pelaku usaha yang melakukan tindakan merugikan dan bentuk upaya hukum influencer atau buzzer terhadap kerugian usaha orang lain akibat penyebaran informasi yang tidak benar di media sosial. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik black campaign melalui penyebaran informasi yang tidak benar dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum karena memenuhi unsur adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal. Pelaku usaha yang secara aktif memerintahkan atau mengetahuin namun membiarkan tindakan buzzer dapat dimintai pertanggungjawaban berdasarkan Pasal 1365 dan Pasal 1367 KUHPerdata melalui konstruksi tanggung gugat atas perbuatan sendiri maupun tanggung jawab atas perbuatan pihak lain (vicarious liability). Tindakan tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan persaingan usaha tidak sehat apabila melanggar ketentuan norma persaingan usaha. Baik pelaku usaha maupun infuencer tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum atas konten yang disebarluaskan. Pertanggungjawaban tersebut merupakan instrumen penting untuk menjamin kepastian hukum, melindungi pelaku usaha dari praktik persaingan usaha tidak sehat, serta mewujudkan pasar yang sebagaimana harusnya berjalan.
Kata Kunci: Tanggung gugat hukum, Influencer, Buzzer, Black Campaign, Persaingan Usaha Tidak Sehat.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI