DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | Peran Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) bagi pekerja migran terhadap tindak pidana perdagangan orang | |
| PENGARANG | : | MUHAMMAD RISKY | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-05 |
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan menganalisis ciri-ciri korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di kalangan pekerja migran dari Kalimantan Selatan, serta mengevaluasi hambatan yang dihadapi Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah dalam memberikan perlindungan terhadap pekerja migran dari perdagangan manusia.
Penelitian menerapkan metode hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Pengumpulan data dilakukan melalui wawancara dengan petugas BP3MI, penelusuran dokumen, serta kajian terhadap undang-undang dan peraturan terkait, terutama Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa karakteristik korban TPPO yang dialami pekerja migran asal Kalimantan Selatan umumnya didominasi oleh perempuan usia produktif dengan tingkat pendidikan rendah dan berasal dari wilayah pedesaan. Faktor pendorong terjadinya TPPO meliputi kondisi ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, minimnya lapangan kerja, serta tradisi migrasi yang kuat dalam masyarakat Banjar. Selain itu, kebijakan moratorium penempatan pekerja migran ke Timur Tengah turut mendorong meningkatnya migrasi non-prosedural yang dimanfaatkan oleh jaringan perekrut ilegal. Modus operandi pelaku semakin berkembang dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial dalam proses perekrutan.
Penelitian ini juga menemukan bahwa BP3MI menghadapi berbagai tantangan dalam upaya pencegahan dan perlindungan pekerja migran dari TPPO, antara lain berkembangnya modus operandi pelaku, kondisi sosial ekonomi masyarakat, rendahnya kesadaran dan pengetahuan hukum masyarakat, lemahnya koordinasi antar pemangku kepentingan, serta belum optimalnya penegakan hukum terhadap pelaku. Berdasarkan penerapan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman, akar masalah utama bukan pada isi hukum yang sudah memadai, tetapi pada struktur hukum dan budaya hukum yang belum optimal. Karenanya, perlu ada penguatan kerjasama antarlembaga, peningkatan pemahaman hukum di masyarakat, serta pembinaan kemampuan institusi untuk mencegah dan menangani tindak pidana perdagangan orang terhadap pekerja migran.
Kata Kunci (keyword) :Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pekerja Migran Indonesia, BP3MI.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI