DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | FUNGSI NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA FIDUSIA TERKAIT PERKARA YANG DISELESAIKAN MELALUI RESTORATIVE JUSTICE | |
| PENGARANG | : | FIORENTINA, S.Kom.,S.H.C.CLE | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-05 |
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis status hukum Akta Jaminan Fidusia ketika para pihak sepakat menempuh jalur keadilan restoratif serta mengkaji konstruksi hukum ideal mengenai keterlibatan Notaris dalam memformulasi kesepakatan perdamaian menjadi akta otentik yang memiliki kekuatan eksekutorial. Kegunaan penelitian meliputi aspek teoritis (pengembangan ilmu kenotariatan), praktis (rujukan bagi praktisi hukum), dan yuridis (bahan harmonisasi regulasi). Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dikumpulkan melalui studi kepustakaan serta dianalisis secara preskriptif dengan metode deduksi.
Berdasarkan hasil penelitian, Perjanjian Fidusia yang dibuat oleh Notaris terbukti secara yuridis dapat mendukung Akta Perdamaian dalam pelaksanaan Restorative Justice. Akta Fidusia berkedudukan sebagai perjanjian accessoir yang memperkuat perjanjian pokok berupa Akta Perdamaian. Melalui pengikatan aset pelaku, terjadi transformasi korban dari “pelapor” menjadi “Kreditur Preferen”, janji ganti rugi berubah menjadi jaminan kebendaan (in rem), dan kesepakatan damai memiliki kekuatan eksekutorial setara putusan pengadilan inkracht. Pasca Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019, Notaris berperan strategis merumuskan klausul wanprestasi adaptif yang memuat kesepakatan cedera janji dan penyerahan sukarela.
Sinkronisasi Akta Fidusia dengan Akta Perdamaian mensyaratkan kesesuaian identitas pihak, nilai kewajiban, jangka waktu, dan klausul wanprestasi. Tiga model pengintegrasian diidentifikasi: integrasi bertahap, integrasi simultan, dan integrasi dengan Akta Perdamaian Notariil—dengan model ketiga memberikan kekuatan hukum paling kuat. Penelitian merekomendasikan amandemen UU Jaminan Fidusia, revisi Perpol No. 8/2021, serta penerbitan Peraturan Bersama Kapolri dan Menteri Hukum dan HAM. Keterlibatan Notaris dalam RJ membuka ruang baru bagi pengembangan profesi melalui diversifikasi layanan dan aktualisasi hukum progresif.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI