DIGITAL LIBRARY



JUDUL:HUBUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM
PENGARANG:DANANG HAFIZH HIMAWAN
PENERBIT:UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT
TANGGAL:2026-06-08


Danang Hafizh Himawan, 2026. HUBUNGAN HUKUM DALAM TRANSAKSI JUAL BELI DARING MELALUI MEDIA SOSIAL INSTAGRAM. Skripsi, Program Sarjana Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat, halaman. Pembimbing: Dr. H. Rachmadi Usman, S.H., M.H.

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji hubungan hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online melalui media sosial Instagram, sekaligus melihat bagaimana bentuk perlindungan hukum serta upaya hukum yang bisa ditempuh pembeli ketika terjadi pelanggaran oleh pelaku usaha. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Adapun data diperoleh melalui studi kepustakaan dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang berkaitan dengan hukum perdata, perlindungan konsumen, serta transaksi elektronik.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hubungan hukum antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli daring melalui Instagram merupakan hubungan hukum perdata yang lahir dari perjanjian elektronik yang telah memenuhi syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam KUHPerdata. Hubungan tersebut kemudian menimbulkan hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak, serta memungkinkan adanya tanggung jawab hukum apabila terjadi wanprestasi. Selain itu, perlindungan hukum bagi pembeli secara normatif sudah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Namun dalam praktiknya, perlindungan tersebut belum berjalan secara maksimal karena masih ditemukan sejumlah kendala, seperti posisi konsumen yang cenderung lemah, sulitnya pembuktian, serta pengawasan terhadap transaksi melalui media sosial yang belum optimal. Karena itu, diperlukan upaya yang lebih serius untuk meningkatkan efektivitas perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi jual beli online.

Kata Kunci (keyword): Jual Beli Daring, Instagram, Hubungan Hukum.

Berkas PDF
NODOWNLOAD LINK
1FILE 1



File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI