DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | BEBAN TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS TERHADAP PENYERAHAN PROTOKOL NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA | |
| PENGARANG | : | TASYA EMELLYA PUTRIE | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-10 |
Notaris merupakan pejabat umum yang mempunyai kewenangan untuk membuat Akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam Akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan Akta itu tidak juga ditugaskan atau dikeculikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang. Berdasarkan Pasal 62 UUJN apabila notaris meninggal dunia, telah berakhir masa jabatannya, atas permintaan sendiri, tidak mampu secara rohani dan/atau jasmani untuk melaksanakan tugas jabatan sebagai Notaris secara terus menerus lebih dari 3 (tiga) tahun, diangkat menjadi pejabat negara, pindah wilayah jabatan, diberhentikan sementara,atau diberhentikan dengan tidak hormat, maka protokol notaris harus diserahkan kepada notaris lain. Protokol notaris tidak dapat dipisahkan dari eksistensi akta otentik, karena protokol merupakan wadah penyimpanan minuta akta yang menjadi sumber utama dari seluruh produk hukum notaris. Tanpa protokol notaris, khususnya minuta akta, maka kekuatan pembuktian akta otentik kehilangan basis materialnya. Ahli waris tidak memiliki hak kepemilikan, hak penguasaan, maupun hak untuk menahan protokol notaris dengan alasan apa pun, termasuk alasan administratif, emosional, atau kepentingan pribadi. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa tanggung jawab ahli waris terhadap penyerahan protokol notaris bersifat wajib dan tidak dapat dikesampingkan, sehingga diperlukan penegasan kewajiban dan mekanisme penyerahan yang lebih efektif guna menjamin kepastian hukum dalam penyelesaian akta notaris yang bermasalah.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI