DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | GANTI RUGI TANAH WAKAF BERSTATUS HAK PAKAI YANG TERKENA PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM | |
| PENGARANG | : | EGHIE WAHYUDI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-11 |
Ganti Rugi Tanah Wakaf Berstatus Hak Pakai Yang Terkena Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
Oleh:
Eghie Wahyudi[1], Yulia Qamariyanti[2]
Magister Kenotariatan, Universitas Lambung Mangkurat, 142 Halaman
ABSTRAK
Kata Kunci: Wakaf, Hak Pakai, Wakaf Berjangka, Hukum Agraria, Kepastian Hukum.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dapat tidaknya tanah yang berstatus Hak Pakai dijadikan objek wakaf serta untuk mengkaji bentuk ganti rugi terhadap tanah wakaf berstatus Hak Pakai yang terkena pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Permasalahan ini penting dikaji karena adanya perbedaan karakter antara Hak Pakai yang bersifat terbatas dengan wakaf yang pada prinsipnya bersifat kekal dan diperuntukkan bagi kepentingan ibadah maupun kesejahteraan umum.
Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian teoritis dan sifat penelitian preskriptif.
Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan agraria, wakaf, dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, tesis, dan literatur hukum lainnya. Teknik pengumpulan bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan, kemudian dianalisis secara deduktif untuk memperoleh jawaban atas isu hukum yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tanah berstatus Hak Pakai pada prinsipnya dapat dijadikan objek wakaf sepanjang memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan peraturan pelaksanaannya, serta memiliki nilai manfaat bagi kepentingan ibadah dan kesejahteraan umum. Adapun bentuk ganti rugi terhadap tanah wakaf berstatus Hak Pakai dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus tetap menjamin keberlangsungan fungsi wakaf melalui mekanisme penggantian yang adil, layak, dan sesuai prinsip syariah, baik berupa uang maupun tanah pengganti yang nilai dan manfaatnya sekurang-kurangnya sama dengan harta wakaf semula.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI