DIGITAL LIBRARY
| JUDUL | : | PERILAKU HAKIM DALAM PERSIDANGAN DITINJAU DARI KODE ETIK DAN PEDOMAN PERILAKU HAKIM | |
| PENGARANG | : | MEZALUNA SYIFA DHIYA PUTRI | |
| PENERBIT | : | UNIVERSITAS LAMBUNG MANGKURAT | |
| TANGGAL | : | 2026-06-12 |
ABSTRAK
Dalam kerangka negara hukum, kekuasaan kehakiman memilikiperan penting dalam menjamin tegaknya keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan hak asasi manusia, sehingga hakim sebagai pelaksanakekuasaan kehakiman dituntut untuk bersikap independen, imparsial, dan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya; oleh karena itu perilaku hakim baik di dalam maupun di luar persidanganharus mencerminkan prinsip-prinsip yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua KomisiYudisial Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009 dan Nomor02/SKB/P.KY/IV/2009; namun dalam praktiknya masih ditemukanperilaku hakim yang dinilai tidak mencerminkan profesionalitas dan etika peradilan, salah satunya tindakan hakim yang tertidur saatpersidangan yang berpotensi mencederai prinsip fair trial dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan; penelitianini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk perilaku hakim dalampersidangan yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadapKode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim serta mengkaji apakahtindakan hakim yang tertidur saat persidangan dapat dikategorikansebagai pelanggaran terhadap kode etik tersebut; penelitian inimenggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatanperundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dilakukanmelalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer, serta bahan hukum sekunder berupa buku, jurnal, dan literatur hukumlainnya; hasil penelitian menunjukkan bahwa Kode Etik dan PedomanPerilaku Hakim memuat sepuluh prinsip dasar perilaku hakim yang mengatur kewajiban dan larangan bagi hakim dalam menjalankan tugasyudisialnya, dan perilaku hakim yang tidak mencerminkanprofesionalitas serta tidak menjaga kewibawaan persidangan dapatdikategorikan sebagai pelanggaran terhadap kode etik hakim; oleh karena itu tindakan hakim yang tertidur saat persidangan dapat dinilaisebagai bentuk pelanggaran terhadap Kode Etik dan Pedoman PerilakuHakim karena mencerminkan perilaku tercela, tidak profesional, sertaberpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembagaperadilan.
Kata Kunci (keyword): Perilaku Hakim, Kode Etik dan PedomanPerilaku Hakim, Persidangan, Fair Trial, Kekuasaan Kehakiman.
| NO | DOWNLOAD LINK |
| 1 | FILE 1 |
File secara keseluruhan dapat di unduh DISINI